Menindaklanjuti hasil kesepakatan
Workshop Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Hotel
Utami tanggal 24 – 26 Juli 2012 yang dihadiri oleh Kasi Mapenda dan
operator pendataan PTK seluruh Jawa Timur tentang perlunya pendataan PTK
menggunakan aplikasi dan format data yang tetap, maka dengan ini
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur akan melakukan Pendataan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 dengan menggunakan Formulir Digital.
Pendataan PTK menggunakan Formulir
Digital ini meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru
Madrasah Tsanawiyah, Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan Agama
Islam dan Madrasah, Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB, Guru PAI
SMA/SMALB dan Guru PAI SMK baik PNS maupun Bukan PNS yang sudah memiliki
NUPTK.
Formulir Digital Pendataan PTK diisi secara mandiri oleh masing-masing guru sehingga
semua guru di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur harus
berpartisipasi aktif untuk mengisi formulir digital ini dengan waktu
pendataan dimulai tanggal 24 September 2012 sampai 30 Nopember 2012.
Informasi secara lengkap tentang pendataan PTK dengan formulir digital
ini silakan dowload file-file berikut:
Bravo Mapenda Jawa Timur !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar