Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Perbaikan Data Madrasah


Kepada
Yth.    
1.  Kepala MA N/S
2.  Kepala MTs N/S
3.  Kepala MI N/S
4.  Kepala RA
Se- Kabupaten  Pekalongan



Assalamu’alaikum w. w.

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.ll.2/5/PP.00/9128/2013 Tanggal : 5 Juni 2013 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka perlu diketahui bahwa data dari setiap satuan pendidikan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam sangat diperlukan untuk proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan islam antara lain:


  1. Setiap satuan pendidikan yang mengajukan akreditasi harus dilengkapi dengan data pendidikan secara lengkap;
  2. Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional harus sudah  terakreditasi dan mempunyai data lembaga secara lengkap;
  3. Proses Sertifikasi Guru,setiap guru dalam pengajuan dipersyaratkan mempunyai data individual;
  4. Pemberian Biaya Operasional Siswa (BOS ) harus diajukan secara jelas satuan pendidikan jumlah siswa dan nama siswa penerima secara lengkap;
  5. Pemberian bantuan pada Madrasah harus diajukan dengan melampirkan detail data calon lembaga;
  6. Penyusunan database Pendidikan Islam berbasis GIS yang harus dilaporkan secara periodik kepada kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Guna memenuhi keperluan tersebut, kami minta kepala madrasah  (memerintahkan pelaksana yang bertugas menangani Pendataan Pendidikan Islam) untuk segera memperbaiki dan melengkapi data Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dapat di unduh di bawah ini. 

Data hasil perbaikan harus sudah sampai kembali ke sie- Pendidikan Madrasah paling lambat xx Juni 2013 (konfirmasikan) dalam bentuk softcopy sesuai format yang ditentukan.

Demikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum w. w.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar