Kepada
Yth.
1. Kepala
MA N/S
2. Kepala
MTs N/S
3. Kepala
MI N/S
4. Kepala
RA
Se-
Kabupaten Pekalongan
Assalamu’alaikum
w. w.
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor :
Kw.ll.2/5/PP.00/9128/2013 Tanggal : 5 Juni 2013 perihal sebagaimana pada pokok
surat, maka perlu diketahui bahwa data dari setiap satuan pendidikan di
lingkungan Ditjen Pendidikan Islam sangat diperlukan untuk proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan islam antara lain:
- Setiap satuan pendidikan yang mengajukan akreditasi harus dilengkapi dengan data pendidikan secara lengkap;
- Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional harus sudah terakreditasi dan mempunyai data lembaga secara lengkap;
- Proses Sertifikasi Guru,setiap guru dalam pengajuan dipersyaratkan mempunyai data individual;
- Pemberian Biaya Operasional Siswa (BOS ) harus diajukan secara jelas satuan pendidikan jumlah siswa dan nama siswa penerima secara lengkap;
- Pemberian bantuan pada Madrasah harus diajukan dengan melampirkan detail data calon lembaga;
- Penyusunan database Pendidikan Islam berbasis GIS yang harus dilaporkan secara periodik kepada kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Guna memenuhi keperluan
tersebut, kami minta kepala madrasah (memerintahkan pelaksana yang
bertugas menangani Pendataan Pendidikan Islam) untuk segera memperbaiki dan melengkapi data Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang
dapat di unduh di bawah ini.
Data hasil perbaikan harus
sudah sampai kembali ke sie- Pendidikan Madrasah paling lambat xx Juni 2013 (konfirmasikan) dalam bentuk softcopy sesuai format yang ditentukan.
Demikan untuk dilaksanakan dan
atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum w. w.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar