Sehubungan
dengan belum diterimanya blangko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI,
MTs dan MA yang dinyatakan
lulus dalam menempuh ujian
madrasah dan ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013, maka
diinstuksikan kepada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian
Nasional sebagaimana
format di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar