Seluruh Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharuskan melakukan Pemutakhiran / Verifikasi dan Validasi NUPTK secara online melalui situs PADAMU NEGERI mulai tanggal 3 Juni 2013, karena bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran / verifikasi dan validasi data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Berikut prosedur atau cara melakukan verifikasi dan validasi NUPTK bagi PTK pada situs PADAMU NEGERI :
UNDUH FORMULIR
Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01/A02/A03/A04 secara online. Berikut caranya :
Masuk ke Situs PADAMU NEGERI ( http://padamu.kemdikbud.go.id) Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut :